nabi



"Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta benda kalian, tapi Dia melihat hati dan amal kalian."
(Nabi Muhammad SAW)

Sabtu, 23 Februari 2013

Pendapat Kami Tentang Nasyid


Assalamualakum wr wb.

Nah di artikel ini, kami gak membahas tentang musik-musikan. Disini kami membahas tentang pendapat kami sendiri . yap betul sekali pendapat kami tentang nasyid.

Jujur dulu kami beranggapan bahwa nasyid itu hanya lah sekolompok pemuda/pemudi yang melantunkan solawat/nyanyian islam yang hanya mengandalkan kombinasi suara yang “haaaaaa hak hak” sorry batuk gak pandai soalnya . jadi dulu tuh kami mengira nasyid tu kayak gitu pokoknya gak ada apa apa deh .

Namun setelah kami menonton nasyid di FANTASI PLUS 9 , pendapat kami berubah *malah kayak tongfang.

Haha ya setelah menonton secara langsung akhirnya kami sadar . bahwa nasyid itu gak sesempit yang kami bayangkan. Ternyata nasyid itu keren . hahaha :D aku jadi kepengen belajar nasyid juga. Kalau bias yang acapella nya biar bias hancur kotak *beatbox maksudnya.
Ya, ikutalh sedikit oendapat kami tentang Nasyid.

Wassalamualaikum wr wb.

Aliran-aliran dalam Nasyid


Sudah tahukan apa itu musik nasyid ?? kalo belum tahu cari aja diblog ini.. soalnya nggak asyik kalo tahu Nasyid tapi tidak tahu asal usulnya, mirip "kacang lupa kulitnya " nahh.. lho ??

Di Indonesia ini banayk sekali jenis jenis aliran nasyid ?? belum lagi ada ada musik nasyid yang berinovasi Dengan BeatBox wadeehhh.. mantep dah.. jadi sayang lho tahu musik nasyid tapi tidak tahu aliran musiknya, minimal kalian sedikit tahu lah, jadinya kalo ditanya teman tentang nasyid kalian bisa sedikit menjelsankannya Pede banget ah... 
(ini sesuai apa yang sudah selama ini saya amati ya)
Munsyid (Orang yang bernasyid) Indonesia memiliki cukup banyak Style (Gaya) dalam membawakan lagunya. kita akan mengupas sedikit Style berNasyid di indonesia.

 ada 5 Aliran atau Style nasyid yang kita lihat selama ini :
  1. Nasyid yang dibawakan dengan ACAPELLA (Tanpa alat musik, untuk sound effectnya hanya memakai suara mulut saya menyerupai bunyi alat musik).
    Contoh Grup Nasyidnya : Gradasi , Justice Voice, Fatih, Snada Dll
  2. Nasyid yang dibawakan dengan ACAPELLA dengan musik minimalis (Drum atau Gitar saja) yang berirama haroki(mars/bersemangat) dan juga seperti lagu pop.
    Contoh Grup Nasyidnya : Izzatul Islam, Shoutul Harakah , Edcoustic Dll
  3. Nasyid yang dibawakan dengan PERKUSI (kebanyakan berisi puji pujian kepada allah SWT
    atau nabi muhammad SAW.
    Contoh Grup Nasyidnya : Snada (kadang-kadang), Raihan,Qatrunnada, The Fikr Dll
  4. Nasyid yang dibawakan dengan BEATBOX (Musik mulut hampir menyerupai Accapella tetapi ini butuh keterampilan khusus untuk mempraktekkannya)
    Contoh Grup Nasyidnya : Sintesa Vocal Play (Pendatang baru), Fatih (Kadang-kadang) Dll
  5. Nasyid yang dibawakan dengan ALAT MUSIK LENGKAP.
    Contohnya : In Team, Hijjaz, Saujana, De Hearty Dll

INGATTT..!!! walaupun berbeda beda STYLE musiknya tetapi tujuannya sama lho.. yaitu Berdakwah Melalui Media Nada...

Boleh dicoba satu satu Lagu Nasyidya.. yang pasti Lagu Nasyid Tidak Kalah Bagusnya Dengan Lagu Lagu yang lain.. :)
Wassalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
 Sumber : Google.com

Hadirnya Nasyid di Indonesia


Awal Nasyid di Indonesia
Nasyid dipercaya sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad.Syair thola'al badru 'alaina (yang artinya telah muncul rembulan di tengah kami)yang kini kerap dinyanyikan oleh tim qosidah dan majelis ta'lim, adalah syair yang dinyanyikan kaum muslimin saat menyambut kedatangan Rasulullah SAW ketika pertama kali hijrah ke Madinah. Nasyid kemudian berkembang seiring dengan situasi dan kondisi saat itu. Misalnya nasyid di Timur Tengah yang banyak mengumandangkan pesan jihad maupun perlawanan terhadap imperialisme Israel lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik yang ada saat itu.

Pengertian Nasyid
Nasyid (Arab: أناشيد) merupakan senandung yang biasanya bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang berkaitan dengan dengan islam lainnya.

Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela Atau dengan  diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi.


Pada awalnya sejarah nasyid pertama kali di bawakan dengan alunan bercorak padang pasir, tetapi kini kumpulan team nasyid  telah membawa perbagai  bercorak baru untuk para pendengar. Pembaharuan ini menjadikan lagu-lagu nasyid lebih menarik dan bersifat lebih daya saing dalam bidang seni.


Masuknya Nasyid ke Indonesia
untuk awal masuknya nasyid di indonesia diperkirakan pada akhir tahunan 80an dan awal 90an. yaitu nada murni ( dari malaysia ) dan untuk team nasyid dari nusantara sendiri itu adalah team nasyid izzatul islam ( hingga kini ) .

Pada awalnya yang dinyanyikan adalah syair-syair asli berbahasa Arab. Namun akhirnya berkembang dengan adanya nasyid berbahasa Indonesia dan dengan tema yang semakin luas (tidak hanya tema syahid dan jihad).Biasanya nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam.

Selain nasyid bernunasa jihad, nasyid-nasyid penyejuk jiwa asal Indonesia, juga memiliki segmen tersendiri. Misalnya, grup Suara Persaudaraan. Grup asal Malang ini konsisten di jalur akapela, dari album pertamanya sampai yang terakhir (saya lupa nama albumnya, hehe…). Sedangkan yang ngepop, ada Snada.

Sekitar 2005-an, nasyid mulai mendapat pesaing baru. Yakni, maraknya album-album pop religi, yang biasanya diluncurkan menjelang Ramadhan. Munculnya Opick bisa menjadi contoh di era tersebut. Disusul kemudian, hampir semua grup band kenamaan, juga membuat album religi saat Ramadhan, seperti Ungu dan Gigi.

Sejak itulah, rasanya popularitas nasyid mulai menurun. Apalagi menjelang 2010-an, album religi grup-grup band itu mulai mendapat tempat di hati masyarakat. Jika di awal era reformasi hampir setiap bulan sekali ada konser nasyid di kota-kota besar, kini fenomena itu telah langka. Yang marak justru konser lagu-lagu religi para grup band itu
.
Padahal, nasyid sesungguhnya bukan sekadar lagu religi. Di situ ada nilai dan jiwa yang mengalir dalam setiap liriknya. Tak heran, di kalangan aktivis dakwah, nasyid-nasyid Izis terasa lebih menyentuh hati. Siapa pun yang mendengarkan setiap kata dalam liriknya, hatinya akan bergetar. Konon, sebelum menciptakan sebuah nasyid, personel Izis selalu salat tahajud lebih dulu. Konon pula, nasyid-nasyidnya banyak yang diciptakan di waktu-waktu mustajab untuk berdoa itu. Tak heran, lirik-liriknya penuh vitalitas, gelora, semangat, dan ‘’hidup.’’

Karena itu, nasyid pun dibawakan dengan penuh penjiwaan dan akhlak. Tidak ada grup nasyid yang menyanyikan syairnya dengan jingkrak-jingkrak, misalnya. Anggota grupnya pun harus mampu menjaga perilakunya saat di bawah panggung.

Inilah yang membedakan antara nasyid, grup nasyid dengan lagu religi dan penyanyinya. Jika lagu religi rasanya hanya aktual saat Ramadhan, tidak demikian dengan nasyid. Nasyid tetap terasa aktual kapan pun.

Nasyid Dan Perkembangannya Perkembangan Nasyid saat ini mengalami peningkatan yang pesat, terlebih di Indonesia nasyid menjadi suatu yang nge-trand dalam bahasa gaul, hampir di setiap sekolah yang memiliki organisasi Rohis atau Rohani Islam ada Team Nasyid nya masing-masing, terutama di kalangan pelajar SMU.

semoga saja team nasyid sekarang ga merubah visi dan misi dari nasyid yaitu sebagai kesenian islam dan untuk berdakwah...

sumber : http://hiburan.kompasiana.com/musik/2011/01/11/nasyid-nasibmu-kini/

               http://myquran.org/forum/index.php?topic=23679.0

Bolehkan Bermusik dalam Islam?

 

Masalah nyanyian atau musik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang membolehkannya secara terbatas,tapi  ada pula yang mengharamkannya secara mutlak.  Bagaimana hukum nyanyian dan musik dalam Islam? Adalah Dr Abdurrahman Al Baghdadi menguraikan dengan lugas dan jelas masalaah ini. Tulisan ini, merupakan ringkasan  bukunya ‘Seni dalam Pandangan Islam’.

Pakar Fikih Islam ini menuliskan dalil-dalil dari kalangan ulama baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan. Kemudian ia mentarjihnya dan mengambil kesimpulan. Ia berkesimpulan bahwa bagi yang telah mengkaji serius masalah hukum musik ini dan menarik suatu kesimpulan, maka itu menjadi hukum syara’ baginya.  Apakah itu haram, makruh atau mubah. Dengan kata lain, seorang mujtahid terikat dengan ijtihadnya, begitulah kaidah ushul menyatakan.

Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik ini diantaranya adalah Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam al Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri.

Masing-masing mereka menggunakan dalil al Qur’an dan Hadits. Kalangan yang mengharamkan di antaranya menggunakan dalil:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman 6)

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
“Dan bujuklah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu (shautika).” (QS: al Isra’ 64)

Dan juga beberapa hadits Rasulullah saw:
“Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak dan alat permainan (musik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata,”Datanglah kepada kami esok hari.” Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).

“Pada umat ini berlaku tanah longsor, pertukaran rupa dan kerusuhan.” Bertanya salah seorang diantara kaum Muslimin,”Kapankah yang demikian itu terjadi, ya Rasulullah?” Beliau menjawab,”Apabila telah muncul biduanita, alat-alat musik dan minuman arak di tengah-tengah kaum Muslimin.”

Sedangkan ulama yang membolehkan nyanyian dan musik ini menggunakan dalil:

إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

“…dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah bunyi keledai.” (QS: Luqman 19)

Imam Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum mukhalafah. Allah SWT memuji suara yang baik. Dengan demikian dibolehkan mendengarkan nyanyian yang baik. (Ihya’ Ulumudddin, juz VI, jilid II, hal. 141).

Hadits Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain dar Rubayyi’ binti Muawwiz Afra:

“Rubayyi’ berkata bahwa Rasulullah saw datang ke rumah pada pesta pernikahannya. Lalu Nabi saw duduk di atas tikar. Tak lama kemudian beberapa orang dari jariah (wanita budak) nya segera memukul rebana sambil memuji-muji (dengan menyenandungkan) orang tuanya yang syahid di medan perang Badar. Tiba-tiba salah seorang dari jariah berkata,”Diantara kita ini ada Nabi saw yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.” Tetapi Rasulullah saw segera bersabda,”Tinggalkanlah omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”

Hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra:

“Pada suatu har Rasulullah saw masuk ke tempatku. Ketika itu di sampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian (tentang hari Buats). Kulihat Rasulullah saw berbaring tapi dengan memalingkan mukanya. Pada sat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya,”Di tempat/rumah Nabi ada seruling setan?” Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata,

“Biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar.”

Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hariraya dimana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya (di dalam masjid).”

Hadits riwayat Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. Katanya,”Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Maka Nabi saw bersabda,

“Hai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian).”

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad terdapat lafaz:
“Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh (orang-orang) wanita untuk bernyanyi sambil berkata dengan senada: “Kami datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu.Sebab kaum Anshar senang menyanyikan (lagu) tentang wanita.”

Karena itu, menurut Dr Abdurrahman al Baghdadi:
“Bertolak dari dasar hukum inilah maka mendengar atau memainkan alat-alat musik atau menyanyi mubah selama tidak terdapat suatu dalil syar’I yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau makruh. Mengenai menyanyi atau memainkan alat musik dengan atau tanpa nyanyian, tidak terdapat satu pun nash, baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasul yang mengharamkannya dengan tegas. Memang ada sebagian dari para sahabat, tabiin dan ulama yang mengharamkan sebagian atau seluruhnya karena mengartikannya dari beberapa nash tertentu. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hal tersebut makruh, sedangkan yang lain mengatakan hukumnya mubah.

Adapun nash-nash (dalil-dalil) yang dijadikan alasan oleh mereka yang mengharamkan seni suara dan musik bukanlah dalil-dalil yang kuat. Sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak ada satu dalil pun yang berbicara secara tegas dalam hal ini.  Dengan demikian tidak ada seorang manusia pun yang wajib diikuti selain dari pada Rasulullah saw. Beliau sendiri tidak mengharamkannya. ..Oleh karena itu Imam Abu Bakar Ibnul Arabi (dalam Ahkamul Qur’an jilid III, hal. 1053-1054) menyatakan: “Tidak terdapat satu dalil pun di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Rasul yang mengharamkan nyanyian. Bahkan hadits shahih (banyak yang) menunjukkan kebolehan nyanyian itu. Setiap hadits yang diriwayatkan maupun ayat yang dipergunakan untuk menunjukkan keharamannya maka ia adalah bathil dari segi sanad, bathil juga dari segi I’tiqad, baik ia bertolak dari nash maupun dari satu penakwilan.”

Tentang surah Luqman ayat 6 yang dijadikan dalil untuk haramnya nyanyian, menurut pakar fiqh yang bukunya puluhan ini, ayat itu tidak terkait dengan nyanyian. “Tetapi ayat tersebut berkaitan erat dengan sikap orang-orang kafir yang berusaha menjadikan ayat-ayat Allah SWT sebagai sendau gurau,”terangnya.

Sedangkan tentang hadits Imam Bukhari, menurut Dr Abdurrahman : “…maksud hadits Imam Bukhari tersebut jatuh pada segolongan orang-orang dari kaum Muslimin yang berani menghalalkan pengggunaan alat-alat musik di luar batas-batas yang telah digariskan syara’. Misalnya memainkannya di tempat umum (televisi, stadion, atau panggung-panggung pertunjukan terbuka lainnya), bukan di tempat dan acara khusus, seperti pada acara pesta pernikahan, di rumah-rumah. Dengan kata lain, syara’ membolehkan biduanita budak menyanyi untuk pemiliknya dan atau para wanita lainnya dalam acara pernikahan. Boleh saja salah seorang diantara anggota keluarga pengantin ikut bernyanyi, tetapi syara’ tidak membolehkan ada penyanyi wanita bayaran sebagaimana yang umum terjadi sekarang ini.”

Meski demikian tidak boleh wanita yang mengadakan pertunjukan itu membuka auratnya, berkumpul bebas laki-laki dan perempuan, membuat suara-suara yang merangsang dan lain-lain.

Imam Ibnu Hazm menyatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun RasulNya tentang haramnya sesuatu yang kita bincangkan di sini (dalam hal ini adalah nyanyian dan menggunakan alat-alat musik), maka telah terbukti bahwa ia adalah halal atau boleh secara mutlak.”

Meski demikian, Dr Abdurrahman membagi nyanyian ke dalam dua jenis. Nyanyian haram dan nyanyian halal. Nyanyian haram, nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram atau mungkar, semisal minuman khamr, menampilkan aurat wanita atau nyanyiannya berisi syair yang bertentangan dengan aqidah atau melanggar etika kesopanan Islam. Contoh untuk ini adalah syair lagu kerohanian agama selain Islam, lagu asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor dan porno. Tak peduli apakah nyanyian itu berbentuk vocal atau diiringi dengan musik, baik yang dinyanyikan laki-laki atau wanita.”

Sedangkan  nyanyian halal (baik diikuti alat musik atau tidak –pen), adalah nyanyian yang syairnya membangkitkan semangat perjuangan (jihad),  atau nyanyian yang syairnya menunjukkan ketinggian ilmu para ulama dan keistimewaan mereka, atau nyanyin yang  yang memuji saudara-saudara maupun sesama teman dengan cara menonjolkan sifat-sifat mulia yang mereka miliki, atau juga nyanyian yang melunakkan hati kaum Musimin terhadap agama atau yang mendorong mereka untuk berpegang teguh kepada ajaran-ajaran Islam dan bahaya yang akan menimpa orang yang melanggarnya.  Begitu pula macam-macam nyanyian yang membicarakan tentang keindahan alam atau yang membicarakan tentang persoalan ilmu, menunggang kuda dan lain-lain.

Selain itu nyanyian halal tidak boleh diikuti dengan hal-hal yang haram. Tidak diisi dengan kata-kata yang memuji kecantikan wanita, kata-kata yang mengajak pacaran, main cinta/asmara atau disertai dengan mabuk-mabukan, diadakan di tempat-tempat maksiyat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan, klub malam, diskotik dan lain-lain.

Meski penulis membolehkan mendengarkan ‘lagu-lagu asmara’ asal tidak mengganggu jiwa dan pikiran pendengarnya (beda antara menyanyikan/membuat dan mendengarkan dalam rekaman), tapi penulis mengharapkan Negara melarang nyanyian-nyanyian seperti itu, yang dapat membahayakan jiwa para remaja. Selain itu Negara harus melakukan beberapa hal:

1. Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta atau bunuh diri karena putus asa.

2. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual.

3. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dan wanita.

4. Lagu-lagu dan kaset-kaset Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak diijinkan melakukan pertunjukan (show) di negeri-negeri Islam.

5. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah. Begitu pula halnya dengan panggung-panggung terbuka. Dll.

Dari Arab ke Eropa
Yang menarik penulis juga menyajikan sedikit tentang sejarah musik. Menurut Dr Abdurrahman,  khilafah Islam terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik. Mereka dibiarkan mendirikan sekolah-sekolah musik dan membangun pabrik alat-alat musik. Mereka diberikan gairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara, musik dan ‘tari’.

Perhatian kea rah pendidikan musik telah dicurahkan sejak akhir masa Daulah Umawiyah yang kemudian dilanjutkan pada masa kekhilafahan Abbasiyah. Sehingga di berbagai kota banyak berdiri sekolah musik dengan berbagai tingkat pendidikan, mulai dari tingkat menengah sampai ke perguruan tinggi. Pabrik alat-alat musik dibangun di berbagai negeri Islam. Sejarah telah mencatat bahwa pusat pabrik pembuatan alat-alat musik yang sangat terkenal ada di kota Sevilla (Andalusia atau Spanyol).

Catatan tentang kesenian umat Islam begitu banyak disebut orang. Para penemu dan pencipta alat musik Islam juga cukup banyak jumlahnya, yang muncul sejak pertengahan abad kedua hijriah, misalnya Yunus al Khatib yang meninggal tahun 135H. Khalil bin Ahmad (170H), Ibnu an Nadiem al Naushilli (235H), Hunain ibnu Ishak (264H), dan lain-lain.

Bahkan dalam buku ‘Sumbangan Islam kepada Ilmu dan Kebudayaan’ (Islamic and Arab Contribution to the European Renaissance) karya Komisi Nasional Mesir untuk Unesco (Penerbit Pustaka, 1986), disebutkan tentang berbagai pengaruh peradaban Islam ini ke Eropa. Termasuk bidang seni dan musik.

“Musisi Eropa dikirimkan ke ibukota-ibukota Arab untuk mempelajari ilmu dan seni di lembaga-lembaga dan universitas Arab. Musik menempati tempat utama diantara seni-seni dan ilmu-ilmu yang mereka pelajari. Karya-karya Al Kindi diterjemahkan, begitu pula karya Tsabit ibn Qurra, Zakaria al Razi, al Farabi, Ikhwan al Shafa, Ibn Sina, Safiuddin al Ma’mun al Aramawi, Ibn Bajjah (Avenpace) dan lain-lain…Mereka membawa pulang ke negerinya seni musik dan alat-alat musik Arab tu, yang menjadi fondasi pertama bagi Renaissance dalam bidang seni di Eropa. Ilmu musik Arab dapat dianggap sebagai obor yang menerangi jalan bagi seni Eropa pada masa itu,”tulis Dr Mahmud Ahmad al Hifni dalam buku itu.

Lebih lanjut ia menyatakan: “Peradaban Arab (Islam –pen) mempesona para pemuda dan kaum intelektual Eropa sedemikian rupa sehingga seorang pendeta dari Kordoba pada abad ke 9M dilaporkan sebagai telah mengeluh bahwa pemuda-pemuda Kristen lebih tertarik kepada bahasa Arab daripada bahasa Ltin, bahasa budaya di Eropa pada masa itu. Selain itu, mereka juga menyanyikan nyanyian-nyanyian Arab dalam perkumpulan-perkumpulan dan pertemuan-pertemuan social mereka.” (hlm. 380).

Dr Mahmud melanjutkan: “Banyak instrumen Arab lainnya yang diimpor oleh Eropa. Lengkap dengan nama Arabnya, seperti quittara (guitar), nacaire atau naker (keledrum), adufe (tambourine), Sonja (cymbals), anafil (born, dari kata Arab qarn), table atau taber (drum) dan echiquier yang dipandang oleh ahli-ahli musik Eropa sebagai tahap pertama dalam perkembangan piano.”

Memang peradaban Islam saat itu yang tinggi di dunia Arab dan Andalusia membuat Eropa banyak belajar kepada orang-orang Islam baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun budaya, termasuk seni musiknya. Sayangnya kini musik sudah banyak melenceng jauh dari Islam. Musik tidak digunakan lagi sebagai alat dakwah, alat jihad atau alat untuk lebih mencintai Allah-RasulNya, mencintai ilmu dan seterusnya, Tapi musik sekedar untuk hura-hura belaka dan bahkan banyak yang menyeleweng dari kaidah-kaidah Islam.

Karena itu, saatnyalah kini kaum Muslim mengembalikan musik ini kepada kaidah-kaidah Islam. Sehingga muncul musisi atau musik yang bernafaskan Islam. Wallaahu A’lam Bishawab.*
Penulis adalah Dosen STID Moh Natsir, Jakarta  


sumber : http://www.hidayatullah.com/read/24752/12/09/2012/musik-dalam-islam:-bolehkah?.html

Masuknya Musik dalam Islam


Singkat aja saya mau membahas sejarah musik di Islam semua teori teori dibawah saya peroleh dari data yang saya kumpulkan dari google
Sebenarnya saya tidak terlalu mengerti dengan sejarah musik dalam islam . oleh karena itu apabila terdapat kesalahan mohon di maafkan .Baiklah saya mulai pembahasan kita "Sejarah musik Islam"

Ishaq Al-Mausili
Book of Notes and Rhythms dan Great Book of Songs
Musisi Termasyhur Penemu Solmisasi
Ishaq Al-Mausili (wafat 850 M) adalah salah seorang musisi dari Timur Tengah terbesar di kancah dunia musik Arab pada zaman kekhalifahan. Darah seni menetes dari ayahnya, Ibrahim Al-Mausili (wafat 804 M), yang juga seorang musisi besar.
Menurut Miss Schlesinger, Ishaq mempelajari musik dari sang paman, Zalzal, dan Atika binti Shuda yang juga musisi terkemuka. Ishaq dikenal sebagai sosok manusia yang kaya dengan budaya. Ia adalah musisi yang intelek. Hal itu dibuktikan dengan perpustakaan pribadinya yang tercatat se bagai yang terbesar di Baghdad.
Ishaq telah memberi sumbangan penting bagi pengembangan ilmu musik. Ternyata, dialah musisi yang memperkenalkan solmisasi: do re mi fa sol la si do.
Ishaq Al-Mausili memperkenalkan solmisasi dalam bukunya, Book of Notes and Rhythms dan Great Book of Songs, yang begitu populer di Barat. Musisi Muslim lainnya yang juga memperkenalkan solmisasi adalah Ibn Al-Farabi (872 M-950 M) dalam Kitab Al-Mausiqul Kabir. Selain itu, Ziryab (789 M-857 M), seorang ahli musik dan ahli botani dari Baghdad, turut mengembangkan penggunaan solmisasi tersebut di Spanyol jauh sebelum Guiddo Arezzo muncul dengan notasi Guido’s Handnya.
Peradaban Barat kerap mengklaim bahwa Guido Arezzo adalah musisi yang pertama kali memperkenalkan solmisasi lewat notasi Guido’s Hand. Ternyata, notasi Guido’s Handmilik Guido Arezzo hanyalah jiplakan dari notasi Arab yang telah ditemukan dan digunakan sejak abad ke-9 oleh para ilmuwan Arab.
Para ilmuwan yang telah menggunakannya, antara lain Yunus Alkatib (765 M), Al-Khalil (791 M), Al- Ma’mun (wafat 833 M), Ishaq Al- Mausili (wafat 850 M), dan Ibn Al- Farabi (872 M-950 M).
Ibn Firnas (wafat 888 M) pun turut berperan dalam penggunaan solmisasi tersebut di Spanyol. Karena, ia adalah orang yang memperkenalkan masyarakat Spanyol terhadap musik oriental dan juga merupakan orang yang pertama kali mengajarkannya di sekolah-sekolah Andalusia.”
Guido Arezzo mengetahui solmisasi tersebut dengan mempelajari Catalogna, sebuah buku teori musik berbahasa Latin yang berisi kumpulan penemuan ilmuwan Muslim di bidang musik. Solmisasi tersebut ditulis dalam Catalogna yang diterbitkan di Monte Cassino pada abad ke-11. Monte Cassino merupakan daerah di Italia yang pernah dihuni masyarakat Timur Tengah dan juga pernah disinggahi oleh Constantine Afrika. Lagi-lagi, peradaban Barat mencoba memanipulasi sejarah.


AL-Kindi
Abu Yusuf Ya’qub bin Ishak bin Sabah bin Imran bin Ismail bin Muhammad bin Al-Asy’ats bin Qais Al-Kindi(801 M-873 M).
“Ia menulis tak kurang dari 15 kitab tentang musik, namun yang masih ada tinggal lima.kitab yang ditulis Al-Kindi merupakan yang pertama kali memperkenalkan kata ‘musiqi’. Al-Isfahani (897 M-976 M) dalam Kitab Al-Aghani mencatat beragam pencapaian seni musik di dunia Islam”

al-Farabi
Abu Nashr Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhan ibn Auzalagh al-Farabi (870-950)
nama buku itu adalah Kitab al-Musiqa al-Kabir (Arabic: كتاب الموسيقى الكبير
“Morever, he was a master of music theory; his Kitab al-Musiqa al-Kabir (The Great book on Music), known in the West as a book on Arabic music, is in reality a study of the theory of Persian music of his day as well as presenting certain great philosophical principle about music, its cosmic qualities, and its influence on the soul”
The book was translated into Hebrew by Joseph ben Judah ibn Aknin.

Instrument
*Alboque atau Alboka
Keduanya merupakan alat musik tiup terbuat dari kayu berkembang di era keemasan Islam. Alboka dan alboque berasal dari bahasa Arab, ‘albuq’, yang berarti terompet. Inilah cikal bakal klarinet dan terompet modern. Menurut Henry George Farmer (1988) dalam Historical facts for the Arabian Musical Influence, instrumen musik alboka dan alboque telah digunakan oleh musisi Islam di masa kejayaan.

*Gitar dan kecapi
Maurice J Summerfield (2003) dalam bukunya bertajuk, The Classical Guitar, It’s Evolution, Players and Personalities since 1800, menyebutkan bahwa gitar modern merupakan turunan dari alat musik berdawai empat yang dibawa oleh masyarakat Muslim, setelah Dinasti Umayyah menaklukkan semenanjung Iberia pada abad ke-8 M. Oud kemudian berkembang menjadi kecapi modern.
Gitar berdawai empat yang diperkenalkan oleh bangsa Moor terbagi menjadi dua jenis di Spanyol, yakni guitarra morisca (gitar orang Moor) yang bagian belakangnya bundar, papan jarinya lebar, dan memeliki beberapa lubang suara. Jenis yang kedua adalah guitarra latina (gitar Latin) yang menyerupai gitar modern dengan satu lubang suara.

*Oud
Alat musik Oud juga populer di wilayah Azerbaijan. Masyarakat di wilayah itu menyebut alat musik petik ini dengan sebutan Ud. Masyarakat Eropa Barat mulai mengenal dan menggunakan Oud sejak tahun 711 M.
Alat musik petik khas umat Muslim ini hampir sama dengan pandoura yang dikembangkan peradaban Yunani Kuno atau pandura alat musik bangsa Romawi. Zyriab merupakan pemain Oud termasyhur di Andalusia. Dia tercatat sebagai pendiri sekolah musik pertama di Spanyol. Menurut cendikiawan Islam yang juga musisi terkemuka era keemasan, Al-Farabi, Oud ditemukan oleh Lamech cucu keenam Nabi Adam AS.”

*Hurdy Gurdy dan Instrumen Keyboard Gesek
“Hurdy Gurdy boleh dibilang sebagai nenek moyang alat musik piano. Alat musik ini ternyata juga merupakan warisan dari peradaban Islam di zaman kekhalifahan. Marianne Brocker dalam sebuah teori yang diajukannya menyebutkan bahwa instrumen yang mirip dengan hurdy gurdy pertama kali disebut dalam risalah musik Arab. Manuskrip itu ditulis oleh Al-Zirikli pada abad ke-10 M. Alat Musik Organ Jarak Jauh Menurut George Sarton, alat musik organ hidrolik jarak jauh pertama kali disebutkan dalam risalah Arab berjudul, Sirr Al-Asrar. Alat musik ini dapat didengar hingga jarak 60 mil. Manuskrip berbahasa Arab itu kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Roger Bacon di abad ke-13 M.Instrumen Musik Mekanik dan Organ Hidrolik Otomatis Kedua alat musik itu ditemukan oleh Banu Musa bersaudara. Ilmuwan Muslim di zaman Abbasiyah ini berhasil menciptakan sebuah organ yang digerakkan oleh tenaga air. Secara otomatis tenaga air itu memindahkan silender sehingga menghasilkan musik. Prinsip kerja dasar alat musik ini, papar Charles B Fowler, masih menjadi rujukan hingga paruh kedua abad ke-19 M.Banu Musa bersaudara juga mampu menciptakan peniup seruling otomatis. Inilah mesin pertama yang bisa diprogram. Menurut Francoise Micheau dalam bukunya berjudul, The Scientific Institutions in the Medieval Near East, Banu Musa mengungkapkan penemuannya itu dalam kitab bertajuk, Book of Ingenious Devices.”

*Timpani, Naker, Naqareh Alat musik timpani,(tambur atau genderang) 
“Menurut Henry George Farmer (1988) dalam bukunya, Historical facts for the Arabian Musical Influence, cikal bakal timpani berasal dari Naqareh Arab. Alat musik pukul itu diperkenalkan ke benua Eropa pada abad ke-13 M oleh orang Arab dan Tentara Perang Salib

*Biola dan Rebec
“Biola, Rebec, dan Rebab Biola modern yang saat ini berkembang pesat di dunia Barat ternyata juga berawal dan berakar dari dunia Islam. Alat musik gesek itu diperkenalkan oleh orang Timur Tengah kepada orang Eropa pada masa kejayaan Kekhalifahan Arab.Biola pertama berasal dari Rebec yang telah digunakan oleh musisi Arab sejak abad ke-10 M.Cikal bakal biola juga diyakini berasal dari rebab, alat musik asli dari Arab.
Konon, Al-Farabi merupakan penemu rebab (rebec).”
Meski dalam Islam terdapat dua pendapat yang bertolak belakang tentang musik ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Pada kenyataannya, proses penyebaran agama Islam ke segenap penjuru Jazirah Arab, Persia, Turki, hingga India diwarnai dengan tradisi musik. Selain telah melahirkan sederet musisi ternama, seperti Sa’ib Khathir (wafat 683 M), Tuwais (wafat 710 M), Ibnu Mijjah ( wafat 714 M), Ishaq Al- Mausili (767 M-850 M), serta Al-Kindi (800 M-877 M), peradaban Islam pun telah berjasa mewariskan sederet instrumen musik yang terbilang penting bagi masyarakat musik modern. dan juga seperti halnya Sunan Kalijaga yg berdakwah dan menyebarkan Islam melalui Seni dan Budaya.

Sumber : Google.com dan wikipedia